background img

3 TKA ILEGAL DIPULANGKAN KE TIONGKOK

6 years ago written by

Balikpapan – Tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang terjaring saat pelaksanaan giat sidak oleh pihak Imigrasi Kelas I Kota Balikpapan dibantu jajaran Kodim 0905/Balikpapan pada 27 Desember lalu di Batakan Housing Complex, akhirnya dideportasi alias dipulangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Pengawasan Imigrasi Bismo Surono saat ditemui KPFM, Sabtu (31/12). Dia mengatakan, karena tiga TKA itu melakukan pelanggaran atas izin tinggal, maka mereka harus dideportasi pada Jumat sore (30/12) dengan pesawat Silk Air rute Balikpapan-Singapura-Beijing. “Pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Izin yang dimiliki visa kunjungan, tetapi keberadaan dan aktivitas yang dilakukan sebagai buruh kasar di suatu perusahaan di Balikpapan yang sedang membangun tol Samarinda,” jelas Bismo.

Dijelaskan, giat sidak dilakukan karena mendapat informasi dari seorang warga yang dirahasiakan identitasnya, kemudian dicek melalui pengumpulan data yang diperoleh. Bismo mengaku, sebenarnya sudah sejak Agustus pihaknya mengincar ketiga TKA tersebut. Berhubung tempat tinggal mereka berpindah-pindah, akhirnya pihak Imigrasi mendapat informasi selanjutnya saat ketiganya baru sebulan tinggal di Batakan. “Dari sembilan TKA yang terjaring, hanya tiga TKA yang izin tinggalnya tidak sesuai,” ujarnya.

Berkaitan dengan ramainya pemberitaan tentang TKA asal Tiongkok yang berbondong-bondong ke Indonesia, pihak Imigrasi Balikpapan akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan lebih ketat lagi.

Sepanjang 2016 TKA yang dideportasi pihak Keimigrasian berjumlah 10 orang. Mereka dari India, Tiongkok, dan Maroko.  (RARA/KPFM) 

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.