KPFM BALIKPAPAN – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan mendapatkan usulan remisi khusus di hari perayaan Keagamaan Umat Kristiani Tahun 2022.
Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim mengatakan, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I yang dikurangi masa tahanannya dan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas.
“Kami mengusulkan sebanyak 25 orang untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan hari besar keagamaan umat kristiani yang jatuh pada 25 Desember 2022,” kata Agus, Selasa (20/12).
Agus melanjutkan, setiap perayaan hari besar keagamaan pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 22 Tahun 2022.
“Yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,” ungkapnya.
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm