background img

14 TERMINAL TERANCAM DITUTUP

6 years ago written by

Balikpapan – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan memberikan kesempatan hingga 31 Maret 2017 bagi pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar melengkapi perizinan. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Vizian Affandi Deta saat ditemui KPFM usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III terkait Perizinan TUKS di gedung DPRD, Senin (7/11) menegaskan, per 31 Maret 2017 KSOP tidak akan memberikan layanan kepada pemilik TUKS yang tidak memiliki izin operasional. “Kami beri waktu sampai 31 Maret 2017. Jika belum mengurus izin juga, maka TUKS kami tutup,” ujarnya.

Persyaratan perizinan, menurut Vizian, pemilik cukup melampirkan Akta Perusahaan, NPWP, Izin Usaha Pokok yang masih berlaku, dan rekomendasi dari KSOP. Secara kolektif pengajuan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Dari total 54 TUKS yang beroperasi, ada 14 TUKS yang belum mengajukan penyesuaian perizinan dan sebagian besar bergerak pada bidang industri,” jelasnya.

Adapun sisanya adalah TUKS dengan status bertingkat, yakni 4 belum melakukan penyesuaian/perpanjangan izin, 4 telah direkomendasikan penyesuaian/perpanjangan izin, 12 dalam proses Ditjen Hulba, 11 telah mendapatkan rekomendasi, dan 6 TUKS yang dalam proses KSOP Balikpapan. (FREDY/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.